A. Pendahuluan
Dalam terminologi arab jual beli
merupakan berasal dari kaidah “tamlikul maalin bi maalin“ yang artinya
menukar harta dengan harta, dalam syariat Islam kaidah tersebut berarti menukar
harta dengan harta atas dasar suka sama suka “tamlikul maalin bimaalin ma’at
tarodji“. Dalam al-Qur’an
di nyatakan bahwa Allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat tersebut mengindikasiakn bahwa dalam jual beli ada batasan-batasan yang tidak boleh dilampaui oleh manusia, yang salah satunya adalah jual beli yang mengandung unsur riba serta jual beli yang dalam pandangan syariat masuk dalam golongan jual beli barang yang masih samar atau hashot.[1]
di nyatakan bahwa Allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat tersebut mengindikasiakn bahwa dalam jual beli ada batasan-batasan yang tidak boleh dilampaui oleh manusia, yang salah satunya adalah jual beli yang mengandung unsur riba serta jual beli yang dalam pandangan syariat masuk dalam golongan jual beli barang yang masih samar atau hashot.[1]
Sesungguhnya syarat sahnya suatu jual
beli adalah bahwa si penjual adalah pemilik dari barang yang dijualnya
berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu menjual sesuatu yang
tidak kamu miliki.” Artinya adalah apa-apa yang bukan milikmu.
Berangkat dari uraian di atas, ada
suatu hal yang harus kita perhatikan dalam jual beli yaitu adanya sikap saling
merelakan atau ridlo. Imam Syafi’i berpendapat bahwa dalam jual beli aspek yang
paling penting yang harus ada adalah sikap salaing meridlohi. Dengan adanya
sikap saling meridlohi tersebut dapat di ketahui apakah jual beli tersebut sah
ataukah tidak. Pada zaman sekarang ini banyak kita temukan bahwa masyarakat
sekarang cenderung untuk meninggalkan nilai-nilai agama dalam aktivitas
sehari-harinya. Fenomena tersebut semakin hari semakin menjadi-jadi. Dalam
benak masing-masing orang yang ada adalah bagaima kita menghasilkan uang atau
materi yang banyak dengan jalan yang sangat mudah atau tanpa memperdulikan
rambu-rambu yang telah di tetapkan oleh agama Islam. Salah satu bentuk kongkrit
dari fenomena ini adalah demi mendapatkan uang orang bisa menjual organ
tubuhnya seperti menjual darah atau ginjalnya.
B. Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang paling
terakhir mengariskan seluruh aturan kehidupan yang tertuang dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadist. Akan tetapi aturan-aturan yang digariskan dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadist dalam bentuk yang sangat parsial dan sangat global. Tidak terlepas
pada urusan jual beli Islam juga mengaturnya akan tetapi aturan-aturan yang
terdapat dalam Al-Qur’an tersebut lagi-lagi sangatlah global untuk menjawab
permasalahan umat yang dari hari kehari semakin kompleks. Salah satu bentuk
permasalahan jual beli yang tidak di syariatkan oleh Islam adalah jual beli
tentang organ tubuh manusia. [2]
Al-Quran hanya menjelaskan bahwa Allah
SWT. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam kaidah bahasa
arab ketika lafadz itu berbentuk mufrod dan di masuiki al maka kata
tersebut merupakan kata yang “am“. Oleh sebab itu lafadz al-Bai’
tersebut merupakan lafadz yang masih umum artinya tidak semua jual beli
dihalalkan oleh Allah SWT. namun ada yang diharamkan seperti jual beli yang
mengandung unsur riba, jual beli barang yang tidak halal, jual beli barang yang
najis dan lain-lain.
Berangkat dari hal ini ada sebuah
pertanyaan apakah organ tubuh manusia seperti ginjal, mata, jantung, dan darah
termasuk dalam bagian barang yang halal ataukah haram untuk
diperjualbelikan.dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah
menyatakan bahwa Rosulullah SAW. melarang menjual kelebihan air dan menjualm
mani (sperma) unta. Dari hadist tersebut dapat kita pahami bahwa sperma
merupakan bagian dari organ tubuh hewan yang haram untuk di perjual belikan.
Hal ini di sebabkan sperma merupakan bukanlah barang yang halal untuk
diperjualbelikan.
Walaupun yang di bahas dalam hadist
tersebut merupakan larangan menjual sperma binatang, namun ada sebuah kesamaan
yang dapat kita jadikan sebagai acuan untuk menetapkan hukum dari menjual organ
tubuh manusia. Yaitu barang yang dijual tersebut
sama-sama haram untuk diperjualbelikan. Dengan menggunakan metode Qiyas
yang didasarkan atas kesamaan ’ilat yang dimiliki antara kedua masalah
tersebut. Maka dapat kita simpulkan bahwa organ tubuh baik manusia maupun hewan
adalah benda yang haram untuk diperjualbelikan. Akan tetapi yang menjadi
permasalahan sekarang adalah ketika seseorang tersebut memberikan salah satu
organ tubuh yang di milikinya atas dasar kerelaan atau bukan atas dasar materi
/ menjual seperti donor darah yang mendapatkan imbalan jasa, apakah hal
tersebut termasuk dalam menjual organ tubuh yang hukumnya adalah haram.
Persoalan tersebut
sama halnya dengan ketika kita pinjam uang pada orang lain dan sewaktu kita
mengembalikan uang tersebut kita beri kelebihan atau imbalan sebagai rasa
terima kasih kita. Dalam pandangan syariat hal terserbut diperbolehkan dan
bahkan di anjurakan. Sebagaimana yang terdapat dalam hadist Rasulallah SAW.
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda “
penukaran emas dengan emas dan penukaran perak dengan perak haruslah setimbang,
janganlah dikurangi dan janganlah di tambah.” Hadist tersebut mengindikasikan
bahwa yang termasuk dalam kategori riba adalah ketika tambahan tersebut dimuat
dalam akad tersebut. Dengan demikian apabila tambahan tersebut tidak disyratkan
dalam akadnya maka hal tersebut tidak termasuk dalam riba, akan tetapi dalam
kategori ucapan terima kasih saja.
Dengan demikian
pada persoalan di atas dimana seseorang yang memberikan darahnya kepada orang
lain atas dasar suka rela dan tidak mengharapkan imbalan apapun maka hal
tersebut di perbolehkan atau halal hukumnya. Walaupun setelah itu ia
mendapatkan balas jasa dari orang lain, akan tetapi balas jasa tersebut sebagai
ucapan terima kasih. Dalam syariat Isalam yang di larang adalah jika sewaktu
memberikan darah tersebut atas dasar menjual belikan maka hal tersebut termasuk
dalam menjual barang-barang yang haram, sehingga hukumnya pun menjadi haram
dalam sebuah hadist di jelaskan barang siapa yang memakan harta yang didapat
dari cara yang haram maka baginya adalah siksa neraka.[3]
Para ahli ilmu
bersepakat bahwa seandainya seorang manusia menjual apa-apa yang bukan miliknya
maka jual beli tersebut menjadi batal. Sebagaimana diketahui bahwa organ tubuh
manusia bukanlah milik seorang manusia sehingga secara syar’i tidak diizinkan
bagi manusia untuk meperjualbelikannya karena jual beli organ tubuh itu
termasuk dalam jual beli yang tidak dimiliki manusia. Didalam jual beli organ
tubuh manusia baik organ seorang muslim atau kafir maka terdapat penghinaan
terhadapnya padahal Allah swt telah memuliakannya. Firman Allah SWT:[4]
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ
وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
Artinya : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Israa : 70)
Diantara alasan kebanyakan ulama yang
mengharamkan jual beli organ tubuh manusia ini adalah bertentangan dengan
kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia.
Sementara pendapat yang juga menyatakan
bahwa darah dan organ tubuh tidak bisa dinilai dengan materi dan uang,seorang
hamba tidak berhak menjual organ tubuhnya. Tapi di perbolehkan untuk
menyumbangkan organ tersebut demi mengharap pahala dan dalam keadaan darurat.
Jika orang yang membutuhkan organ tubuh tidak menemukan seorang pun pendonor
sukarela, maka diperbolehkan membelinya. Ini dilakukan demi menjaga dan menghindarkan
diri dan jiwanya dari kebinasaan. Dalam hal ini, dosa akan jatuh pada penjual
organ tersebut. Jika sebuah lembaga atau yayasan menyediakan uang tertentu
sebagai imbalan untuk para pendonor, maka bagi pendonor harus menafkahkan uang
tersebut untuk kepentingan dan maslahat umum kaum muslimin.[5]
C. Kesimpulan
Dari ulasan
singkat tersebut dapat kita simpulkan bahwa jual beli organ tubuh manusia
seperti darah dan ginjal adalah perbuatan yang di larang oleh agama. Dengan
kata lain jual beli organ tubuh manusia adalah haram. Hal ini di dasarkan pada
hadist Rasulullah yang menyatakan bahwa Rasulullah melarang menjual sperma
binatang.
Akan tetapi
memberikan organ tubuh pada orang lain itu menjadi boleh dan halal bila
didasarkan atas niat yang ikhlas tidak mengharapkan imbalan apapun juga. Maka
hal tersebut diperbolehkan oleh syariat Islam. Sebagaimana yang terjadi pada
saat kiat mengembalikan uang hutang yang lebih namun hal tersebu atas dasar
ucapan terima kasih.
Footnote:
[1]
http://marx83.wordpress.com/2008/11/22/jual-beli-organ-tubuh-dalam-prespektif-islam/
[2]
http://marx83.wordpress.com/2008/11/22/jual-beli-organ-tubuh-dalam-prespektif-islam/
[3]
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-menjual-organ-bagian-tubuh.htm
[4]
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-menjual-organ-bagian-tubuh.htm
[5] http://reza.blog.com/







1 komentar:
Dengan ini saya ingin sekali mendonorkan satu buah Ginjal milik saya dengan biodata sebagai berikut ini :
Jenis Kelamin : Pria
Usia : 39 Tahun
Kondisi Kesehatan : Baik
Perokok : Tidak Pernah
Alkohol :Tidak Pernah
Narkoba : Tidak Pernah
Golongan darah : B
Keterangan Tambahan : Tekanan Darah Normal, Tidak Diabetes, Tidak Kanker, Tidak Punya Penyakit Pembuluh Darah, dan Tidak Pernah Ada Batu Ginjal
Kompensasi : Rp. 1,5 Milliar
Penjelasan : Untuk Bayar Hutang
Posisi : Nusa Tenggara Timur
Contact E-Mail : erwin.mulialim@indosat.net.id
Contact HP GSM : 081-339-339-361 atau 081-5518-3939
Contact HP CDMA : (0385) 270-0001
Bagi Anda yang berminat dapat segera menghubungi saya setiap saat, terima-kasih banyak atas bantuannya.
Posting Komentar