PENDISTRIBUSIAN ZAKAT

A. Latar Belakang
      Setelah kita mengathui pentingnya menunaikan zakat dan tahu jenis harta yang wajjib dikeluarkan zakatnya, tentu kita ingin juga mengetahui, kepada siapa zakat itu diberikan.
          Dalam Al-Qur’an surat at taubat ayat 60, disebutkan ada delapan gologan (asnaaf) yang berhak menerima zakat.
          Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Untuk lebih menetapkan hati, mari kita  coba menganalisa dan mencermati golongan (asnaaf) yang delapan itu. Tentu ada ada hikmah yang terkandung di dalamnya, karena secara rinci dan eksplisit disebutkan dalam ayat tersebut.
 

PEMBAHASAN
A. Pendistribusian Zakat
      1.            Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah orang fakir di sini adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali, dan juga tidak mempunyai mata pencaharian atau usaha yang jelas dan tetap, sehingga ia tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Jika kita tinjau dari ilmu jiwa (psikologi), maka orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok di dalam hidupnya, akan mengalami keguncangan jiwa. Para pakar kejiwaan membagi kebutuhan manusia kepada dua kelompok, yaitu :
a.       Kebutuhan jasmani (biologis), di antaranya makan, minum, dan seks.
b.      Kebutuhan kejiwaan, yang terpenting di antaranya adalah rasa kasih sayang, rasa aman, harga diri, rasa bebas, rasa berhasil, dan rasa ingin tahu (mengenal).
Apabila kebuthan jasmani itu tidak terpenuhi, maka orang akan merasa tidak enak. Misalnya orang lapar merasa ada keguncangan di dalam perutnya, seolah-olah ada yang berjalan-jalan di dalam perutnya di samping timbul rasa sakit, kadang-kadang seluruh tubuhnya menjadi melemah dan gemetaran. Keadaan yang demikian menyebabkan orang itu berusaha mencari sesuatu yang dapat dimakan untuk menghindarkan rasa sakit karena lapar itu. Bila tidak diperoleh sesuatu untuk dimakan, guna untuk mengurangi rasa sakit dan lapar, maka orang tersebut akan menahan lapar dan menderita sakit karenanya. Mungkin saja ia akan berusaha lagi, dengan cara bagaimanapun, mungkin dengan cara yang tidak layak, seperti mencuri, untuk mendapatkan makanan penutup rasa laparnya itu. Nabi Muhammad s.a.w. menggambarkan keadaan orang fakir itu sebagai berikut : “Hampir saja kefakiran itu menyebabkan orang menjadi kafir (ingkar).”[2]
      2.            Miskin
Berbeda dengan orang fakir, orang miskin adalah orang yang mempunyai harta sekedarnya, atau mempunyai pekerjaan tertentu yang dapat menutup sebagian hajatnya, akan tetapi selalu tidak mencukupi.
Orang miskin lebih baik nasibnya dari pada orang fakir, sebab ia dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan pokoknya, namun tidak mampu mencapai kepuasan, karena masih kekurangan.
Kekurangan makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan. Bahkan dalam masyarakat maju, kebutuhan akan pendidikan semakin dirasakan perlunya, di mana setiap orang tua, baik kaya maupun miskin, ingin agar anak-anaknya itu kelak di kemudian hari tidak seperti dirinya sekarang.
Semangat untuk meningkatkan diri anak dan remaja yang datang dari keluarga miskin, juga tinggi. Di antara mereka ada yang sejak kecil ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dan di antara mereka yang ada yang sejak kecil ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dan di antara mereka ada yang sangat ingin bersekolah, kendatipun orang tuanya miskin. Bahkan ada yang mau bekerja menjadi pembantu menjadi pembantu rumah keluarga mampu, dengan harapan agar mereka dapat bersekolah. Sekurang-kurangnya dapat ikut menikmati fasilitas penerangan yang ada di keluarga mampu tersebut, bila mendapat kesempatan untuk belajar, banyak yang mencapai prestasi tinggi. Kadang-kadang dapat menyamai atau bahkan melebihi teman-temannya dari keluarga mampu, yang mempunyai cukup fasilitas dan kesempatan belajar jauh lebih baik.

      3.            Al-Amilin ‘alayha (Pengumpul Zakat)
Amilin adalah orang yang ditunjuk oleh pemimpin umat Islam atau gubernur untuk mengumpulkan zakat. Yang termasuk amilin di antaranya adalah petugas dan pengatur administrasi zakat. Ambil bagian dalam pengaturan zakat mendalam imbalan. Petugas pun harus di bayar, baik orang kaya maupun orang miskin.
Dalam suatu hadis, Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali lima orang, orang yang mengurusnya, yang membelinya dengan hartanya, yang berutang, berperang dijalan Allah, dan yang menerima pemberian dari orang mkiskin yang beroleh zakat.”
      4.            Mu’allaf qulubihim (Orang yang Dirangkul Hatinya)
Termasuk muallaf adalah kelompok masyarakat yang hatinya perlu untuk dirangkul atau dikukuhkan dalam keislaman. Dalam kasus seperti ini, zakat dibagikan untuk membebaskan umat Islam dari kejelekan, atau untuk mendapatkan dan memperoleh bantuan mereka dalam pertahanan umat Islam. Para ulama membagi mereka ke dalam dua golongan, Muslim dan bukan Muslim (kafir).
Golongan Muslim terbagi ke dalam empat kelompok, yaitu :
a.       Pemimpin. Yakni kelompok orang yang perhitungan di antara kaum Muslim dan berpengaruh di antara kaum kafir. Mereka berhak mendapat mendapat dan diberi zakat dan diharapkan mereka masuk ke agama Islam.
b.      Pemuka kaum Muslim yang beriman lemah. Ia berbeda dengan kaum Muslim umumnya, karena baru masuk Islam dan hatinya masih lemah. Namun ia masih dituruti kaumnya, dan nasihatnya berpengaruh dalam berjihad. Jika diberi zakat, maka zakat itu dapat meningkatkan imannya dan meneguhkan keislamannya.
c.       Kelompok kaum Muslim yang berada di perbatasan, dekat dengan negara musuh, dapat juga diberi zakat sebagai bantuan untuk mempertahankan daerah Islam.
d.      Petugas zakat. Segolongan kaum Muslim yang bertugas mengumpulkan zakat, baik melalui ajakan maupun paksaan, dari orang yang tidak mau mengeluarkan zakat dapat dikelompokkan sebagai penerima zakat. Tujuannya untuk mempertahankan kesatuan kaum Muslim.
Mengenai muallaf dari orang-orang bukan Muslim (kafir), ada dua golongan, yakni :
a.       Mereka yang mungkin masuk Islam melalui kedamaian dalam hatinya.
b.      Mereka yang dikhawatirkan berbuat kejahatan. Diharapkan dengan diberi zakat akan terhindarkan permusuhannya.
      5.            Fi Riqab (Budak Belian)
Seoraang budak yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan wajib diberi zakat agar ia bisa membayar uang pembebasan yang diperlukan kepada tuannya. Sekarang, karena perbudakan sudah tidak ada, maka kategori ini berlaku bagi orang yang terpidana yang tidak mampu membayar denda yang dibebankan kepadanya. Mereka dapat dibantu dengan zakat agar terjamin kebebasannya.
      6.            Al-Gharimin (Orang yang Terbebani Utang)
Orang yang terbebani utang dan tidak bisa membayarnya berhak menerima zakat agar bisa melunasinya.
Orang yang berutang terbagi ke dalam empat bagian, yaitu :
a.       Orang yang mengandung utang orang lain karena kekeliruan sehingga menjadi kewajibannya.
b.      Orang yang salah mengatur keuangan.
c.       Orang yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.
d.      Orang yang terlibat perbuatan dosa kemudian bertobat.
Semua kategori yang tercantum di atas boleh menerima zakat agar utangnya terlunasi.
Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidak halal meminta-minta kecuali bagi tiga orang, yaitu orang miskin yang demikian papa, orang yang memikul utang yang berat, atau yang akan membayar tebusan darah (diat).”
Disamping itu, beberapa ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berutang disebabkan kebiasaan hura-hura. Sebab, jika diberi, dikhawatirkan kebiasaan mereka akan semakin bertambah.[3]
      7.            Fisabilillah
Sesunggunhnya kalimat ini menurut bahasa aslinya sudah jelas. Sabil artinya at-thariq atau jalan. Jadi sabilillah artinya perjalanan spiritual atau keduniaan yang diupayakan untuk mencapai ridho Allah, baik dalam hal yang berbau akidah maupun aplikasi mekanisme nilai Islam (perbuatan).
Sabilillah kerap diartikan sebagai jihad (berperang) karena memang pada sejumlah ayat Al-qur’an, arti dari kata fisabilillah sangat berdekatan dengan pemahaman jihad berperang dijalan Allah. Namun demikian, bila kita menelaah lebih dalam, memahami kata fisabilillah ternyata lebih luas dari pengertian berperang dijalan Allah. Sebagaimana golongan Hanifah berpendapat dalam mengartikan kata “sabilillah”, menurut Abu Yusuf menyatakan bahwa sabilillah itu adalah sukarelawan jihad muslim yang kehabisan akomodasi dan perbekalannya. Mereka adalah yang tidak sanggup bergabung dengan tentara muslim, karena kefakiran akan akomodasi atau bahan pangan untuk bekal. Dana zakat disalurkan kepada mereka dari tentara perang muslimin yang pergi ke medan ihad.
Sedangkan Imam Muhammad menafsirkan sabilillah sebagai jamaah haji yang kehabisan bekal atau riwayat lain dari Hanifah ada pula yang mengartikan sabilillah sebagai pencari ilmu atau mereka yang bekerja untuk kebajikan dan kemaslahatan umat Islam secara umum (dakwah).
Dari semua pendapat golongan Hanifah, walaupun berbeda pemahaman akan arti fisabilillah, namun mereka sepakat pada dua hal, paling tidak adanya kebutuhan terhadap materi yang medesak pada setiap kondisi, baiktentara perang, jamaah haji, pencari ilmu atau mereka yang berdakwah, selain itu sepakat pula bahwa sasaran dari zakat ini tidak boleh digunakan untuk mendirikan masjid dan lainnya.[4]
      8.            Ibn Sabil (Pengembara)
Pengembara adalah orang yang bepergian (musafir) yang tidak punya uang untuk pulang ke tempat asalnya. Para ulama sepakat bahwa mereka hendaknya diberi zakat dalam jumlah yang cukup untuk menjamin mereka pulang. Pemberian ini juga diikat dengan syarat bahwa perjalanan dilakukan atas alasan yang bisa diterima dan di bolehkan dalam Islam. Tetapi jika musafir itu orang kaya di negerinya dan bisa menemukan seseorang yang menjaminnya uang, maka zakat tidak diberikan kepadanya.
Menutup komentar terhadap delapan kategori penerima zakat menurut al-Qur’an, penulis Fi Zhilal al-Qur’an mengatakan, “Hal ini merupakan gambaran zakat sebenarnya, yang menjadikan musuh-musuh Islam baik yang terang-terangan maupun tersembunyi tidak hanya mengatakan kebohongan namun juga mengkritik zakat secara sinis. Mereka mengatakan bahwa zakat hanya merupakan perintah untuk pengobaatan dan keuntungan semata.”
Jadi, sebenarnya zakat merupakan sebuah kewajiban sosial yang diperintahkan Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Zakat juga merupakan bentuk lain dari ibadah. Selain tujuan di atas, zakat juga bertujuan untuk “
a.       Menyucikan hati dari kekerasan.
b.      Memperlihatkan saling kasih di antara sesama.
c.       Mengubah kekakuan menjadi keharmonisan hidup.
d.      Menjalin kembali hubungan diantara umat Muslim.
e.       Mewujudkan keamanan masyarakat dalam lingkup terluas.
Zakat adalah kewajiban Ilahiah yang ditetapkan dan diorganisasikan khususnya bagi kepentingan masyarakat itu sendiri.[5]









KESIMPULAN
Zakat di distribusikan kepada 8 asnab, yaitu:
1.      Fakir
Adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali, dan juga tidak mempunyai mata pencaharian atau usaha yang jelas dan tetap, sehingga ia tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2.      Miskin
Berbeda dengan orang fakir, orang miskin adalah orang yang mempunyai harta sekedarnya, atau mempunyai pekerjaan tertentu yang dapat menutup sebagian hajatnya, akan tetapi selalu tidak mencukupi.
3.      Amil
Amil adalah orang yang ditunjuk oleh pemimpin umat Islam atau gubernur untuk mengumpulkan zakat.
4.      Mu’allaf
Muallaf adalah kelompok masyarakat yang hatinya perlu untuk dirangkul atau dikukuhkan dalam keislaman.
5.      Riqab
Seorang budak yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan wajib diberi zakat agar ia bisa membayar uang pembebasan yang diperlukan kepada tuannya.
6.      Gharim
Orang yang terbebani utang dan tidak bisa membayarnya berhak menerima zakat agar bisa melunasinya.
7.      Sabilillah
Sabilillah artinya perjalanan spiritual atau keduniaan yang diupayakan untuk mencapai ridho Allah, baik dalam hal yang berbau akidah maupun aplikasi mekanisme nilai Islam (perbuatan).
8.      Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang bepergian (musafir) yang tidak punya uang untuk pulang ke tempat asalnya.
Daftar Pustaka
Darajat Zakiyah, Zakat Pembersih Harta dan Jiwa, Jakarta : Rumahma, 1996.
Mufrani M. Arif, Akuntansi dan Menejemen Zakat, Jakarta : Kencana, 2006.
Ibrahim Al-Syaikh Yasin, Cara Mudah Menunaikan Zakat, Bandung : Januari 1998.


[1]  Zakiyah Darajat, Zakat Pembersih Harta dan Jiwa, (Jakarta : Rumahma, 1996), hal. 75.
[2] Ibid. Hal 75-76
[3] Ibid 94-95
[4] M. Arif Mufrani, Akuntansi dan Menejemen Zakat, (Jakarta : Kencana, 2006), hal. 209.
[5] Yasin Ibrahim Al-Syaikh, Cara Mudah Menunaikan Zakat, (Bandung : Januari 1998), hal. 96-97.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar