A. Latar Belakang
Setelah kita mengathui pentingnya menunaikan zakat dan tahu jenis harta yang
wajjib dikeluarkan zakatnya, tentu kita ingin juga mengetahui, kepada siapa
zakat itu diberikan.
Dalam Al-Qur’an surat at taubat ayat 60, disebutkan ada
delapan gologan (asnaaf) yang berhak menerima zakat.
Artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Untuk lebih
menetapkan hati, mari kita coba menganalisa dan mencermati golongan
(asnaaf) yang delapan itu. Tentu ada ada hikmah yang terkandung di dalamnya,
karena secara rinci dan eksplisit disebutkan dalam ayat tersebut.
PEMBAHASAN
A. Pendistribusian Zakat
1.
Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah orang fakir di
sini adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali, dan juga tidak
mempunyai mata pencaharian atau usaha yang jelas dan tetap, sehingga ia tidak
mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Jika kita tinjau dari ilmu jiwa (psikologi), maka orang yang tidak
mampu memenuhi kebutuhan pokok di dalam hidupnya, akan mengalami keguncangan
jiwa. Para pakar kejiwaan membagi kebutuhan manusia kepada dua kelompok, yaitu :
a.
Kebutuhan
jasmani (biologis), di antaranya makan, minum, dan seks.
b.
Kebutuhan
kejiwaan, yang terpenting di antaranya adalah rasa kasih sayang, rasa aman,
harga diri, rasa bebas, rasa berhasil, dan rasa ingin tahu (mengenal).
Apabila kebuthan jasmani itu tidak terpenuhi, maka orang akan
merasa tidak enak. Misalnya orang lapar merasa ada keguncangan di dalam
perutnya, seolah-olah ada yang berjalan-jalan di dalam perutnya di samping
timbul rasa sakit, kadang-kadang seluruh tubuhnya menjadi melemah dan
gemetaran. Keadaan yang demikian menyebabkan orang itu berusaha mencari sesuatu
yang dapat dimakan untuk menghindarkan rasa sakit karena lapar itu. Bila tidak
diperoleh sesuatu untuk dimakan, guna untuk mengurangi rasa sakit dan lapar,
maka orang tersebut akan menahan lapar dan menderita sakit karenanya. Mungkin
saja ia akan berusaha lagi, dengan cara bagaimanapun, mungkin dengan cara yang
tidak layak, seperti mencuri, untuk mendapatkan makanan penutup rasa laparnya
itu. Nabi Muhammad s.a.w. menggambarkan keadaan orang fakir itu sebagai berikut
: “Hampir saja kefakiran itu menyebabkan orang menjadi kafir (ingkar).”[2]
2.
Miskin
Berbeda dengan orang fakir, orang miskin adalah orang yang
mempunyai harta sekedarnya, atau mempunyai pekerjaan tertentu yang dapat
menutup sebagian hajatnya, akan tetapi selalu tidak mencukupi.
Orang miskin lebih baik nasibnya dari pada orang fakir, sebab ia
dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan pokoknya, namun tidak mampu mencapai
kepuasan, karena masih kekurangan.
Kekurangan makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan
pendidikan. Bahkan dalam masyarakat maju, kebutuhan akan pendidikan semakin
dirasakan perlunya, di mana setiap orang tua, baik kaya maupun miskin, ingin
agar anak-anaknya itu kelak di kemudian hari tidak seperti dirinya sekarang.
Semangat untuk meningkatkan diri anak dan remaja yang datang dari
keluarga miskin, juga tinggi. Di antara mereka ada yang sejak kecil ikut
bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dan di antara mereka
yang ada yang sejak kecil ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari. Dan di antara mereka ada yang sangat ingin bersekolah, kendatipun
orang tuanya miskin. Bahkan ada yang mau bekerja menjadi pembantu menjadi
pembantu rumah keluarga mampu, dengan harapan agar mereka dapat bersekolah.
Sekurang-kurangnya dapat ikut menikmati fasilitas penerangan yang ada di
keluarga mampu tersebut, bila mendapat kesempatan untuk belajar, banyak yang
mencapai prestasi tinggi. Kadang-kadang dapat menyamai atau bahkan melebihi
teman-temannya dari keluarga mampu, yang mempunyai cukup fasilitas dan
kesempatan belajar jauh lebih baik.
3.
Al-Amilin
‘alayha (Pengumpul Zakat)
Amilin adalah orang yang ditunjuk oleh pemimpin umat Islam atau
gubernur untuk mengumpulkan zakat. Yang termasuk amilin di antaranya adalah
petugas dan pengatur administrasi zakat. Ambil bagian dalam pengaturan zakat
mendalam imbalan. Petugas pun harus di bayar, baik orang kaya maupun orang
miskin.
Dalam suatu hadis, Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidak halal zakat bagi
orang kaya kecuali lima orang, orang yang mengurusnya, yang membelinya dengan
hartanya, yang berutang, berperang dijalan Allah, dan yang menerima pemberian
dari orang mkiskin yang beroleh zakat.”
4.
Mu’allaf
qulubihim (Orang yang Dirangkul Hatinya)
Termasuk muallaf adalah kelompok masyarakat yang hatinya perlu
untuk dirangkul atau dikukuhkan dalam keislaman. Dalam kasus seperti ini, zakat
dibagikan untuk membebaskan umat Islam dari kejelekan, atau untuk mendapatkan
dan memperoleh bantuan mereka dalam pertahanan umat Islam. Para ulama membagi
mereka ke dalam dua golongan, Muslim dan bukan Muslim (kafir).
Golongan Muslim terbagi ke dalam empat kelompok, yaitu :
a.
Pemimpin.
Yakni kelompok orang yang perhitungan di antara kaum Muslim dan berpengaruh di
antara kaum kafir. Mereka berhak mendapat mendapat dan diberi zakat dan
diharapkan mereka masuk ke agama Islam.
b.
Pemuka
kaum Muslim yang beriman lemah. Ia berbeda dengan kaum Muslim umumnya, karena
baru masuk Islam dan hatinya masih lemah. Namun ia masih dituruti kaumnya, dan
nasihatnya berpengaruh dalam berjihad. Jika diberi zakat, maka zakat itu dapat
meningkatkan imannya dan meneguhkan keislamannya.
c.
Kelompok
kaum Muslim yang berada di perbatasan, dekat dengan negara musuh, dapat juga
diberi zakat sebagai bantuan untuk mempertahankan daerah Islam.
d.
Petugas
zakat. Segolongan kaum Muslim yang bertugas mengumpulkan zakat, baik melalui
ajakan maupun paksaan, dari orang yang tidak mau mengeluarkan zakat dapat
dikelompokkan sebagai penerima zakat. Tujuannya untuk mempertahankan kesatuan
kaum Muslim.
Mengenai muallaf dari orang-orang bukan Muslim (kafir), ada dua
golongan, yakni :
a.
Mereka
yang mungkin masuk Islam melalui kedamaian dalam hatinya.
b.
Mereka
yang dikhawatirkan berbuat kejahatan. Diharapkan dengan diberi zakat akan terhindarkan
permusuhannya.
5.
Fi
Riqab (Budak Belian)
Seoraang budak
yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan wajib diberi zakat agar ia bisa
membayar uang pembebasan yang diperlukan kepada tuannya. Sekarang, karena
perbudakan sudah tidak ada, maka kategori ini berlaku bagi orang yang terpidana
yang tidak mampu membayar denda yang dibebankan kepadanya. Mereka dapat dibantu
dengan zakat agar terjamin kebebasannya.
6.
Al-Gharimin
(Orang yang Terbebani Utang)
Orang yang
terbebani utang dan tidak bisa membayarnya berhak menerima zakat agar bisa
melunasinya.
Orang yang
berutang terbagi ke dalam empat bagian, yaitu :
a.
Orang
yang mengandung utang orang lain karena kekeliruan sehingga menjadi
kewajibannya.
b.
Orang
yang salah mengatur keuangan.
c.
Orang
yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.
d.
Orang
yang terlibat perbuatan dosa kemudian bertobat.
Semua kategori
yang tercantum di atas boleh menerima zakat agar utangnya terlunasi.
Rasulullah Saw.
Bersabda, “Tidak halal meminta-minta kecuali bagi tiga orang, yaitu orang miskin
yang demikian papa, orang yang memikul utang yang berat, atau yang akan
membayar tebusan darah (diat).”
Disamping itu,
beberapa ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang
berutang disebabkan kebiasaan hura-hura. Sebab, jika diberi, dikhawatirkan
kebiasaan mereka akan semakin bertambah.[3]
7.
Fisabilillah
Sesunggunhnya
kalimat ini menurut bahasa aslinya sudah jelas. Sabil artinya at-thariq atau
jalan. Jadi sabilillah artinya perjalanan spiritual atau keduniaan yang
diupayakan untuk mencapai ridho Allah, baik dalam hal yang berbau akidah maupun
aplikasi mekanisme nilai Islam (perbuatan).
Sabilillah
kerap diartikan sebagai jihad (berperang) karena memang pada sejumlah ayat
Al-qur’an, arti dari kata fisabilillah sangat berdekatan dengan pemahaman jihad
berperang dijalan Allah. Namun demikian, bila kita menelaah lebih dalam,
memahami kata fisabilillah ternyata lebih luas dari pengertian berperang
dijalan Allah. Sebagaimana golongan Hanifah berpendapat dalam mengartikan kata
“sabilillah”, menurut Abu Yusuf menyatakan bahwa sabilillah itu adalah
sukarelawan jihad muslim yang kehabisan akomodasi dan perbekalannya. Mereka
adalah yang tidak sanggup bergabung dengan tentara muslim, karena kefakiran
akan akomodasi atau bahan pangan untuk bekal. Dana zakat disalurkan kepada
mereka dari tentara perang muslimin yang pergi ke medan ihad.
Sedangkan Imam
Muhammad menafsirkan sabilillah sebagai jamaah haji yang kehabisan bekal atau
riwayat lain dari Hanifah ada pula yang mengartikan sabilillah sebagai pencari
ilmu atau mereka yang bekerja untuk kebajikan dan kemaslahatan umat Islam
secara umum (dakwah).
Dari semua
pendapat golongan Hanifah, walaupun berbeda pemahaman akan arti fisabilillah,
namun mereka sepakat pada dua hal, paling tidak adanya kebutuhan terhadap
materi yang medesak pada setiap kondisi, baiktentara perang, jamaah haji,
pencari ilmu atau mereka yang berdakwah, selain itu sepakat pula bahwa sasaran
dari zakat ini tidak boleh digunakan untuk mendirikan masjid dan lainnya.[4]
8.
Ibn
Sabil (Pengembara)
Pengembara
adalah orang yang bepergian (musafir) yang tidak punya uang untuk pulang ke
tempat asalnya. Para ulama sepakat bahwa mereka hendaknya diberi zakat dalam
jumlah yang cukup untuk menjamin mereka pulang. Pemberian ini juga diikat
dengan syarat bahwa perjalanan dilakukan atas alasan yang bisa diterima dan di
bolehkan dalam Islam. Tetapi jika musafir itu orang kaya di negerinya dan bisa
menemukan seseorang yang menjaminnya uang, maka zakat tidak diberikan kepadanya.
Menutup
komentar terhadap delapan kategori penerima zakat menurut al-Qur’an, penulis Fi
Zhilal al-Qur’an mengatakan, “Hal ini merupakan gambaran zakat sebenarnya, yang
menjadikan musuh-musuh Islam baik yang terang-terangan maupun tersembunyi tidak
hanya mengatakan kebohongan namun juga mengkritik zakat secara sinis. Mereka
mengatakan bahwa zakat hanya merupakan perintah untuk pengobaatan dan
keuntungan semata.”
Jadi,
sebenarnya zakat merupakan sebuah kewajiban sosial yang diperintahkan Allah
Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Zakat juga merupakan bentuk lain dari
ibadah. Selain tujuan di atas, zakat juga bertujuan untuk “
a.
Menyucikan
hati dari kekerasan.
b.
Memperlihatkan
saling kasih di antara sesama.
c.
Mengubah
kekakuan menjadi keharmonisan hidup.
d.
Menjalin
kembali hubungan diantara umat Muslim.
e.
Mewujudkan
keamanan masyarakat dalam lingkup terluas.
Zakat adalah
kewajiban Ilahiah yang ditetapkan dan diorganisasikan khususnya bagi
kepentingan masyarakat itu sendiri.[5]
KESIMPULAN
Zakat di distribusikan kepada 8 asnab, yaitu:
1.
Fakir
Adalah
orang yang tidak mempunyai harta sama sekali, dan juga tidak mempunyai mata
pencaharian atau usaha yang jelas dan tetap, sehingga ia tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya.
2.
Miskin
Berbeda dengan orang fakir, orang miskin
adalah orang yang mempunyai harta sekedarnya, atau mempunyai pekerjaan tertentu
yang dapat menutup sebagian hajatnya, akan tetapi selalu tidak mencukupi.
3.
Amil
Amil adalah orang yang ditunjuk oleh
pemimpin umat Islam atau gubernur untuk mengumpulkan zakat.
4.
Mu’allaf
Muallaf
adalah kelompok masyarakat yang hatinya perlu untuk dirangkul atau dikukuhkan
dalam keislaman.
5.
Riqab
Seorang budak yang ingin membebaskan
dirinya dari perbudakan wajib diberi zakat agar ia bisa membayar uang pembebasan
yang diperlukan kepada tuannya.
6.
Gharim
Orang yang terbebani utang dan tidak
bisa membayarnya berhak menerima zakat agar bisa melunasinya.
7.
Sabilillah
Sabilillah
artinya perjalanan spiritual atau keduniaan yang diupayakan untuk mencapai
ridho Allah, baik dalam hal yang berbau akidah maupun aplikasi mekanisme nilai
Islam (perbuatan).
8.
Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah
orang yang bepergian (musafir) yang tidak punya uang untuk pulang ke tempat
asalnya.
Daftar Pustaka
Darajat Zakiyah, Zakat
Pembersih Harta dan Jiwa, Jakarta : Rumahma, 1996.
Mufrani M. Arif, Akuntansi
dan Menejemen Zakat, Jakarta : Kencana, 2006.
Ibrahim Al-Syaikh
Yasin, Cara Mudah Menunaikan Zakat, Bandung : Januari 1998.
[1] Zakiyah Darajat, Zakat Pembersih Harta dan Jiwa, (Jakarta :
Rumahma, 1996), hal. 75.
[2] Ibid. Hal 75-76
[3] Ibid 94-95
[4] M. Arif Mufrani, Akuntansi dan Menejemen Zakat, (Jakarta :
Kencana, 2006), hal. 209.
[5] Yasin Ibrahim Al-Syaikh, Cara Mudah Menunaikan Zakat, (Bandung
: Januari 1998), hal. 96-97.







0 komentar:
Posting Komentar