PENDAHULUAN
Latar belakang
Leasing berasal dari bahasa inggris, yaitu lease yang
dari pengertian umum mengandung arti menyewakan. Dalam realitasnya, leasing merupakan
suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini
ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating
lease merupakan suatu proses menyewa
suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.
suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Adapun financial lease merupakan
suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak
pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak
dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa
(perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada
masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut
menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah
pada akhir penyewaan, pemberian Cuma-Cuma, atau janji dan alasan lainnya.
Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa
sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai
sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan financial
leasing atau sewa-beli ini.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana leasing dalam
hukum nasional ?
2.
Bagaimana leasing dalam
syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
Yang
dimaksud dengan perusahaan pembiayaan adalah perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam kegiatan pembiayaan disamping perbankan dan lembaga keuangan
bukan bank (LKBB), yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat ( Pasal 1 ayat
2 Keppres61/1988).
Leasing
berasal dari bahasa inggris, yaitu lease yang dari pengertian umum mengandung
arti menyewakan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No 1169/kmk.01/1991,”sewa
guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala”.
Menurut
peraturan menteri keuangan Nomor. 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan
yang dimaksud, sewa guna usaha atau Leasing adalah kegiatan pembayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi maupun
sewa guna usaha tanpa opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha sampai jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran (pasal 1 Huruf C)
Kehadiran
Leasing di Indonesia secara formal diperkenalkan pada tahun 1974 yakni dengan
dikeluarkannya surat keputusan bersama menteri keuangan, menteri perindustrian,
menteri perdagangan republik Indonesia Nomor KEP 122/MK/IV/2/1974, Nomor
32/M/SK/1974 dan Nomor 30/KPB/1/1974 tentang perizinan usaha Leasing. Pasal 1
surat keputusan bersama tersebut memberikann pengertian tentang Leasing sebagai
berikut: setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan ndalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk suatu jangka tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai hak pilih bagi perusahaan tersebut untk membeli barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu Leasing berdasarkan
nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Perjanjian
sewa guna usaha Leasing dapat dijalankan dengan menggunakan prinsip-prinsip
syari’ah. Menurut badan keputusan bagian pengawas pasar modal dan lembaga
keuangan departemen keuangan Bapepam-LK Nomor Per-03/BL/2007 yang
menyatakansewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara sewa guna usaha dangan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan
oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara angsuran sesuai dengan prinsip
syari’ah. (pasal 1 angka 9)
Maksud
prinsip syari’ah adalah ketentuan hukum Islam yang menjadi pedoman dalam
kegiatan opersional perusahaan dan transaksi antara lembaga keuangan atau
lembaga bisnis syari’ah dengan pihak lain yang telah dan akan diatur oleh DSN
MUI (pasal 1 angka 8).
Kegiatan
pembiayaan sewa guna usaha berdasarkan prinsip syariah dilakukan berdasarkan
akad ijarah dan ijarah muntahiyah bitamlik. Ijarah dalam pembiayaan sewa guna
usaha adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna atas suatu barang
dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, atau perusahaan pembiayaan sebagai
pemberi sewa dengan penyewa tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu
sendiri. Ijarah Muntahiyah Bitamlik adalah akad penyaluran dana untuk
pemindahan hak guna atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran
sewa antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa dengan penyewa disertai
opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah
selesai masa sewa.
Apabila
dilihat dari segi penamaannya prinsip dasar perjanjian leasing adalah akad sewa
menyewa. Namun kekhususan pada leasing mestinya hanya berlaku pada objek
sewanya, yaitu berupa manfaat peralatan atau barang modal untuk menjalankan
usaha. Karena itu agar leasing tetap sah secara hukum, maka dalam perjanjiannya
harus selalu mengacu pada rukun dan syarat akad sewa menyewa. Karena itu
berdasarkan keputusan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan
departemen keuangan telah mengeluarkan keuangan No per-03/BL/2007 memperlakukan
sewa guna usaha sebagai salah satu kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan
prinsip syari’ah. (pasal A angka 9). Akad yang digunakan dalam perjanjian sewa
guna usaha berdasarkan prinsip syari’ah iyalah Ijarah dan Ijarah Muntahiyah
Bitamli’ (pasal 6 huruf A).
Berdasarkan
Fatwa Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000, ketentuan pembiayaan sewa menyewa ialah sebagai
berikut :
Rukun
dan syarat Ijarah
1. Sighot
Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang
berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
2. Pihak-pihak
yang berakad yaitu terdiri atas pemberi sewa dan penyewa
3. Objek
akad Ijarah, yaitu manfaat barang dan sewa atau manfaat jasa dan upah.
Ketentuan
objek Ijarah.
1. Objek
ijarah, adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa
2. Manfaat
barang atau jasa harus bisa diniliai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
3. Manfaat
barang atau jasa harus yang bersifat yang dibolehkan
4. Kesanggupan
memenuhi manfaat harus nyata dan sesuei dengan syari’ah
5. Manfaat
harus dikenali secara spesifik sedimiian rupa untuk menghilangkan jahaalah yang
akan mengakibatkan sengketa
6. Spesifikasi
manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktu.
7. Sewa
atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada lembaga
keuangan syari’ah sebagai pembayaran manfaat
8. Pembayaran
swa atau upah boleh berbentuk jasa.
9. Kelenturan
dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat,jarak.
Ketentuan
ijarah muntahiyah bitamlik
1. Semua
ketentuan dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah berlaku pula dalam akad
ijarah muntahiyah bitamlik
2. Perjanjian
untuk melakukan akad ijarah muntahiyah bitamlik harus disepakati ketika akad
ijarah ditandatangani.
3. Hak
dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
Ketentuan
tentang Ijarah Muntahiyah bitamlik
1. Pihak
yang melakukan ijarah muntahiyah bitamlik harus melaksanakan akad ijarah
terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan,baik dengan jual beli atau
pemberian hanya dapat dilakukan setelah akad ijarah selesai.
2. Janji
pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’ad yang
hukumnya tidak mengikat.
Pembiayaan
ijarah muntahiyah bitamlik (IMBT) adalah salah satu bentuk penyaluran dana yang
dapat dilakukan oleh bank syariah untuk memberikan dana penyewaan barang dengan
hak pilih untuk memiliki barang tersebut pada masa akhir akad bagi nasabah yang
membutuhkan. Pada fatwa DSN, ketentuan mengenai IMBT diatur dalam fatwa DSN No.
27/DSN-MUI/III/2002 tentang al ijarah al Muntahiyah bi al Tamlik. Terjadinya
akad IMBT didahului oleh adanya akad ijarah. Apabila didalam akad ijarah
ditentukan adanya IMBT, akad IMBT dilaksanakan setelah akad ijarah berakhir.
Oleh karena itu, ketentuian akad ijarah juga berlaku pada akad IMBT. Dalam hal
ini, akad IMBT yang diatur dalam pasal 16 PBI No. 7/46/PBI/2005 juga merujuk
pada fatwa DSN No. 9/DSN-MUI/ IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
Sebagaimana
halnya ditentukan dalam fatwa DSN tentang ijarah muntahiyah bitamlik bahwa pada
akad IMBT berlaku pula akad ijarah. Pasal 16 PBI No. 7/46/PBI/2005 juga
mengatur hal yang sama. Pada pasal 16 ayat 2 adalah hal-hal yang juga diatur
dalam pasal 15 PBI No.7/46/PBI/2005 tentang akad ijarah.
Ketentuan
mengenai akad IMBT itu sendiri, PBI No. 7/46/PBI/2005 mengacu pada fatwa DSN
tentang ijarah muntahiyah bitamlik,
bahwa akad IMBT dalam bentuk wa’ad harus dituangkan didalam akad ijarah
dan baru dilaksanakan setelah nakad ijarah berakhir. Namun, terdapat dua perbedaan
ketentuan yaitu mengenai bentuk ikatan wa’ad dan cara pengalihan kepemilikan.
Pada fatwa DSN tentang IMBT, wa’ad adalah suatu janji yang tidak mengikat.
Dalam hal ini, bank memberikan janji kepada nasabah bahwa bank akan mengalihkan
benda yang disewa nasabah kepada nasabah. Janji ini tidak harus dilaksanakan oleh
bank karena sifatnya yang tidak mengikat. Sebagai konsekuensi hukum, apabila
bank tidak melaksanakan pengalihan benda yang disewa nasabah kepada
nasabah,nasabah tidak menuntut bank untuk melaksanakn janjinya. Ketentuan ini
berbeda dengan yang diatur dalam PBI No. 7/46/PBI/2005 bahwa wa’ad yang
diberikan oleh nasabah adalah mengikat sebagai bank wajib untuk mengalihkan
kepemilikan benda yang disewa oleh nasabah kepada nasabah setelah akad ijarah
berakhir. Nasabah dapat menuntut bank untuk melaksanakan janji tersebut. Hal
ini juga memberi pengaruh kepada ketentuan bentuk pengalihan kepemilikannya
yaitu dengan hibah. Pengalihan kepemilikan dengan hibah berarti pemberian suatu
benda tanpa ada unsur timbal balik dari penerima hibah(nasabah) kepada pemberi
hibah (bank). Pemberi hibah (bank) telah bmendapatkan keuntungan dari Ijaroh
yang telah dilakukannya terlebih dahulu kepada nasabah. Nasabah tidak
dibebankan untuk memberi keuuntungan ganda kepada bank melalui akad Ijarah dan
akad pengalihan kepemilikan.
Fatwa
Dsn tentang IMBT memberikan dua bentuk alternatif pengalihan kepemilikan yang
dilakukan oleh bank kepada nasabah yaitu jual beli atau hibah. Apabila
dilakukan jual beli, nasabah harus mengeluarkan biayaya lagi sebagai pembelian
benda yang telah disewa tersebut. Apabila dilakukan dengan pemberian atau
hibah, nasabah tidak mengeluarkan biaya apapun karena bank hanya memberikan
secara Cuma-Cuma.
Adanya
perbedaan ketentuan ikatan hukum atas wa’ad
antar Fatwa DSN dan PBI peraturan bank Indonesia disebabkan karena adanya
pebedaan pandangan. Fatwa DSN lebih melihat kepada fiqih atau pemahan itu kata
atas wa’ad dalam hukum Islam, sedangkan PBI lebih melihat kepada praktik atau
pelaksanaannya. Dalam prakteknya, apabila janji yang telah dibuat oleh bank
tidak dilaksanakan, akan memberikan sangsi moral yaitu ketidakpercayaan nasabah
kepada bank. Tentunya hal ini akan membeeri dampak buruk kepada citra bank
syari’ah.
Ketentuan
akad ijarah muntahiyah bi al tamlik yang digunakan pada kegiatan sewa guna
usaha diatur dalam Peraturan Bapepam- LK No. Per 04/BL/2007 pada pasal 9 sampai
pasal 16. Pasal-pasal yang dibahas adalah pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal
12, dan pasal 14 dalam kaitannya dengan ketentuan Fatwa DSN No. 27/DSN- MUI/
III/ 2002 tentang pembiayaan Al-Ijarah muntahiyah bitamlik dan fatwa DSN No.
9/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Pasal 13, pasal 15, dan pasal 16
tidak dibahas karena masing-masing mengatur mengenai obyek ijarah muntahiyah
bitamlik, hal-hal yang harus dimuat dalam akad ijarah muntahiyah bitamlik dan
dokumentasi ijarah muntahiyah bitamlik yang sekurang-kurangnya harus dimiliki
oleh perusahaan pembiayaan.
Peraturan
Bapepam-LK No. Per-04/BL/2007 mengatur ketentuan yang sama dengan fatwa DSN
tentang IMBT bahwa dalam melakukan akad IMBT pemberi sewa membuat wa’ad atau
janji untuk melakukan pengalihan kepemilikan benda yang disewa kepada penyewa.
Sifat dari wa’ad ini adalah tidak mengikat, dapat dilaksanakan, harus dibuat
akad pemindahan kepemilikan yang berbeda dari akad IMBT. Selain itu, ketentuan
mengenai hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa pada pasal 10 dan pasal 11
Peraturan Bapepam-LK No. Per-04/BL/2007 juga sama dengan ketentuan pada fatwa
DSN tentang pembiayaan ijarah.
Peraturan
Bapepam –LK No. Per-04/BL/2007 juga membuat ketentuan-ketentuan yang tidak
diatur didalam fatwa DSN, seperti penarikan obyek IMBT oleh perusahaan
pembiayaan apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan (pasal 10 ayat 1); pada akhir
masa sewa, perusahaan pembiayaan berhak untuk mengalihkan obyek IMBT kepada
penyewa lain apabila penyewa asal tidak mampu untuk memindahkan kepemilikan obyek IMBT, memperpanjang masa
sewa, atau mencari penggantinya (pasal 10 ayat 1); pada akhir masa sewa,
penyewa berhak memindahkan kepemilikan obyek IMBT, atau memperpanjang masa
sewa, atau mencari calon penggantinya dalam hal tidak mampu untuk memindahkan
hak kepemilikan atas obyek IMBT atau memperpanjang masa sewa(pasal 11 ayat 1);
penyewa dilarang untuk menyewakan kembali obyek IMBT kepada pihak lain (pasal
11 ayat 2); dan obyek ijarah adalah milik perusahaaan pembiayaan sebagai
pemberi sewa (pasal 12). Ketentuan-ketentuan ini merupakan hal-hal yang diperlukan
oleh perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan akad ijarah.
BAB
III
KESIMPULAN
Dalam muamalah financial leasing
(yang secara umum dikenal dengan istilah ‘leasing’ saja) terdapat dua akad
sekaligus dalam satu proses muamalah tertentu. Dan hal ini tidak sesuai dengan
titah Rasulullah SAW. Padahal, dalam syariat Islam, bila akad yang terjadi sewa
maka tetap berlaku sewa sampai batas akhir waktu penyewaan. Demikian pula,
suatu akad jual-beli tetap sebagai jual beli. Andaikan jual-beli itu dilakukan
dengan mencicil dan pihak pembeli belum dapat melunasi seluruh utang
pembeliannya pada waktu yang telah disepakati, akad tersebut tetap jual-beli
dan tidak dapat dialihkan menjadi akad apapun, termasuk diubah menjadi akad
sewa.
persoalan leasing menjadi bertambah
bila dalam cicilannya itu melibatkan riba (bunga). Sebab, Allah SWT
memfirmankan : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan
seluruh riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275). muamalah ada beberapa hal dalam
leasing yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, perlu ada
muamalah alternatif yang manfaat dan kegunaannya sama, serta legal menurut
syari’at Islam. Alternatif dimaksud adalah al bai’ bid dain (jual-beli dengan
hutang) yang salah satu turunannya adalah bai’ bitsaman ajil.







1 komentar:
fatwa syaikh muhammad bin sholih al `utsaimin
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-bagaimana-berinteraksi-dengan-perusahaanperusahaan-leasing-perkreditan
Posting Komentar