Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan
menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran,
pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya
masyarakat Indonesia
yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
Takaful Baituna
Program Takaful yang melindungi rumah dari kebakaran yang dilengkapi
dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga.
Rumahku
adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku.
Merupakan paket istimewa dari Takaful
yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan
perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga
Obyek Asuransi
- Rumah Tinggal/Apartemen
- Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
- Rumah Tinggal Toko (Ruko)
Total Manfaat Takaful
Total harga obyek asuransi yang
meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.
Paket
- Paket Standar Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
- Paket Istimewa Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan
Manfaat
Utama
Takaful Baituna
memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar
Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan Pesawat Terbang
- Asap
Manfaat
Tambahan Standar
- Kebongkaran
Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan. - Pemberian Biaya Uang Sewa Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
- Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
NO
|
STATUS
|
MENINGGAL
|
CACAT TETAP (Maksimum)
|
BIAYA PENGOBATAN (Maksimum)
|
BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum)
|
1
|
Tertanggung
|
10%
|
10%
|
1%
|
Rp. 1 juta
|
2
|
Istri (Suami)
|
5%
|
5%
|
0,50%
|
Rp. 1 juta
|
3
|
Anak (2 orang)
|
2,50%
|
2,50%
|
0,25%
|
Rp. 1 juta
|
% dari Total Manfaat Takaful
- Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
- Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
- Biaya Pembersihan Puing Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan
Teknik Batas maksimum ganti rugi
jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
- Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful
Manfaat Tambahan Pilihan
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
- Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
- Terorisme, Sabotase
Takaful
Surgaina
Produk Takaful yang memberikan perlindungan terhadap
kerugian finansial dan santunan akibat kecelakaan yang mengakibatkan meninggal
dunia, menderita cacat badan dan/ atau biaya pemakaman peserta.
Peserta Takaful
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimum 17-60 tahun untuk pemegang polis
- Untuk anak sejak usia 0-21 tahun atau belum menikah
Lingkup Jaminan
- Meninggal dunia karena kecelakaan (sesuai paket pilihan).
- Santunan cacat tetap maksimum sebesar 100% jaminan meninggal dunia karena kecelakaan.
- Bantuan uang duka untuk meninggal dunia bukan karena kecelakaan (sesuai tabel).
- Cash plan untuk rawat inap karena kecelakaan sesuai tabel maksimum 90 hari rawat inap
Uraian Paket
|
Paket Satu
|
Paket Dua
|
Paket Tiga
|
Paket Empat
|
Paket Lima
|
Tertanggung
|
10.000.000
|
25.000.000
|
50.000.000
|
100.000.000
|
200.000.000
|
Istri / Suami
|
10.000.000
|
25.000.000
|
50.000.000
|
100.000.000
|
200.000.000
|
Anak (satu anak)
|
5.000.000
|
10.000.000
|
20.000.000
|
50.000.000
|
100.000.000
|
Cash Plan (per hari)
|
50.000
|
100.000
|
200.000
|
400.000
|
600.000
|
Bantuan Uang Duka
|
1.000.00
|
2.000.00
|
4.000.00
|
8.000.00
|
10.000.00
|
Premi per bulan Tertanggung saja
|
6.000.00
|
11.000.00
|
19.000.00
|
34.000.00
|
61.000.00
|
Suami dan Istri saja
|
9.000.00
|
17.000.00
|
31.000.00
|
51.000.00
|
91.000.00
|
Dengan Istri / Suami dan satu anak
|
11.000.00
|
21.000.00
|
39.000.00
|
65.000.00
|
116.000.00
|
Tambahan premi per anak
|
2.000
|
5.000
|
8.000
|
14.000
|
24.000
|
Prinsip dan
Filosofi Takaful Segala risiko
yang berasal dari musibah dan / atau bencana yang menimpa manusia, merupakan
qadha dan gadhar dari Allah SWT. Manusia wajib berikhtiardan berusaha untuk memperkecil
kerugian yang timbul akibat terjadinya risiko dalam melaksanakan kegiatan
usaha, baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.
TAKAFUL
sebagai asuransi yang dilandasi pada konsep saling tolong menolong dalam
kebaikan dan ketaqwaan (wata'awanu alal birri wat taqwa) dan memberikan
perlindungan (atta'min), menjadikan semua peserta Takaful sebagai peserta yang
saling menanggung risiko satu sama lainnya.
Takaful
Surgaina adalah produk takaful yang memberikan perlindungan terhadap kerugian
finansial dan santunan akibat kecelakaan yang diderita oleh peserta, yang
mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan/atau biaya pemakaman
peserta.
Prosedur
Klaim
- Nasabah segera melaporkan terjadinya peristiwa klaim kepada service point surgaina dengan mengisi formulir klaim Surgaina yang telah disediakan.
- Dokumen klaim meninggal dunia karena kecelakaan.
- Berita acara kecelakaan dan kematian dari rumah sakit atau dokter serta kepolisian setempat jika karena kecelakaan lalu lintas.
- Dokumen klaim cacat tetap karena kecelakaan
- Berita acara kecelakaan & cacat tetap dari rumah sakit atau dokter setempat.
- Dokumen klaim meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
- Berita acara kematian dari rumah sakit atau dokter serta kelurahan setempat.
- Dokumen klaim cash plan atau biaya rawat inap rumah sakit karena kecelakaan.
- Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit setempat.
- Khusus untuk klaim cash plan atau biaya rawat inap rumah sakit karena kecelakaan.
- Klaim dapat diajukan setelah dirawat minimal selama 2 x 24 jam di rumah sakit setempat.
Konsiderasi Surgaina
§ Jika nasabah
pembayar premi meninggal dunia maka untuk peserta pendamping bebas membayar
premi bulanan sampai saat jatuh tempo polls.
- Jika salah satu peserta pendamping meninggal dunia maka akan dilakukan adjustment atas pembayaran premi bulanan
Takaful Abror
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang
disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga.
TAKAFUL
ABROR PAKET KHUSUS :
Produk Takaful yang menggantikan
kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian
serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Kendaraan
Bermotor yang diperkenankan:
- Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
- Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
- Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat
dan Layanan tambahan yang diberikan:
- Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
- Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
- Biaya Ambulance (tidak terbatas)
- Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
- Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
- Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
- Bengkel Resmi/Rekanan
- New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
- Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
- Flood and Stroom
- Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
- Terrorism & Sabotage
- Strike, Riot, Civil Commotion
- Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
- 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
- Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
Deductible
Takaful Abror
- Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
- Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
- Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
- Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
- Terrorism & Sabotage :
1)
5% of SI untuk kerugian total,
2)
Rp. 200,000 untuk kerugian partial
- Strike, Riot, Civil Commotion :
1)
5% of SI untuk kerugian total
2)
Rp. 200,000 untuk kerugian parti
Prosedur
Umum Klaim Kendaraan Bermotor
- Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
- Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
- Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
- Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.
Syarat
Kepesertaan
- Usia Peserta saat penutupan asuransi minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
- Usia masuk ditambah masa kontrak tidak lebih dari 61 tahun.
- Nama Peserta sesuai dengan yang tercantum dalam STNK atau sesuai dengan kuitansi pembelian sepeda motor kecuali untuk kepemilikan oleh Badan Usaha.
- Harga Maksimum per sepeda motor adalah Rp. 50,000,000 (lima puluh juta rupiah)
- Penggunaan untuk Pribadi atau Dinas (untuk instansi/perusahaan), tidak termasuk disewakan atau ojek.
- Usia Sepeda Motor maksimum 7 (tujuh) tahun
- Perusahaan hanya berkewajiban memberikan manfaat meninggal dunia untuk satu Polis (tidak ada kelipatan) apabila Peserta memiliki lebih dari satu Polis.
Manfaat
yang diberikan Takaful Ansor adalah :
Kerugian total (TLO) atas sepeda motor
(kecurian atau kecelakaan)
|
|
|
Rp 10.000.000,-
|
|
Rp 5.000.000,-
|
Asuransi Takaful Umum
- Takaful Baituna
- Takaful Surgaina
- Takaful Abror
- Takaful Ansor
- Takaful Rekayasa
- Takaful Aneka
- Takaful Kebakaran
- Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal
- Takaful Kendaraan Bermotor
Takaful Rekayasa
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan
dalam sebuah proyek rekayasa (konstruksi dan/ atau pemasangan), peralatan dan
mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan
kerugian kepada Peserta (prinsipal, kontraktor atau pemilik peralatan).
|
Takaful Aneka
Program Takaful yang menggantikan kerugian atas berbagai macam resiko.
Takaful Kecelakaan Diri (Takaful Personal Accident)
Asuransi yang
memberikan uang santunan dan biaya perawatan terhadap peserta yang mengalami
kecelakaan, sehingga peserta meninggal dunia atau cacat tetap.
Takaful Penyimpanan/ Pengangkutan Uang
Asuransi yang
memberikan perlindungan terhadap resiko-risiko yang dapat menyebabkan
kehilangan/kerugian uang dalam brankas (safe box) atau selama pengangkutan.
Takaful All Risk
Asuransi yang memberikan
perlindungan terhadap resiko-resiko yang dapat menyebabkan
kehilangan/kerugian peralatan perkantoran seperti furniture, komputer, lap
top dll.
Takaful Kebongkaran
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko
kebongkaran yang menyebabkan kehilangan/ kerugian harta benda
|
Takaful Kebakaran
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan
bangunan
Rumahku
adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku
Jenis Polis yang tersedia
·
Polis Standar Asuransi
Kebakaran Indonesia (PSAKI) Mengganti kerugian atas kerusakan harta benda dan
atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang ditimbulkan oleh musibah
kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari
harta benda yang dipertanggungkan
- Polis Property/ Industrial All Risk (Munich Re) Mengganti kerugian atas kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang ditimbulkan oleh musibah kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan.
Risiko Tambahan
·
Kerusakan akibat kerusuhan,
pemogokan dan perbuatan jahat
·
Huru-hara
·
Tertabrak kendaraan
·
Angin topan, badai, banjir dan
kerusakan karena air
·
Biaya pembersihan
·
Tanah longsor
·
Risiko tambahan lainnya (seperti
gempa bumi, teroris dan sabotase disediakan dengan ketentuan polis tersendiri).
Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal
Program Takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat
pengangkutan selama dalam pengangkutan.
Program
Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal kami sediakan. Mengganti kerugian
akibat kecelakaan. Jika selamat hingga tujuan. Terbuka kesempatan meraih
keutungan.
Takaful Pengangkutan
Program Takaful
yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam
pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat
dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau
alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain
sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.
Takaful
Pengangkutan memberikan bermacam-macam program sesuai dengan jenis
pengangkutan:
·
Takaful Pengangkutan Laut
·
Takaful Pengangkutan Darat
·
Takaful Pengangkutan Udara
·
Takaful Pengangkutan
Antar Pulau
Takaful Rangka Kapal
Program Takaful
yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan
atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam
pengoperasian kapal tersebut.
Program Takaful yang mengganti
kerugian baik kehilangan atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan
pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko
seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik
yang dibebakanoleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat,
pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis
Standar Kendaraan Bermotor Indonesia
Jenis kendaraan bermotor yang dapat
diasuransikan:
- Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
- Kendaraan Pengangkut Barang
- Bus Umum
- Sepeda Motor
Jaminan Tambahan (dengan penambahan
premi):
- Kerusuhan dan pemogokan dan huru-hara
- Kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang
- Banjir







0 komentar:
Posting Komentar