Asuransi Takaful Umum


Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia
yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.

Takaful Baituna

Program Takaful yang melindungi rumah dari kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga.
Rumahku adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku.
Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga
Obyek Asuransi
  • Rumah Tinggal/Apartemen
  • Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
  • Rumah Tinggal Toko (Ruko)
Total Manfaat Takaful 
Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.
Paket
  • Paket Standar Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
  • Paket Istimewa Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan
Manfaat Utama
Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Asap
 Manfaat Tambahan Standar
  • Kebongkaran
    Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
  • Pemberian Biaya Uang Sewa Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
  • Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
NO
STATUS
MENINGGAL
CACAT TETAP (Maksimum)
BIAYA PENGOBATAN (Maksimum)
BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum)
1
Tertanggung
10%
10%
1%
Rp. 1 juta
2
Istri (Suami)
5%
5%
0,50%
Rp. 1 juta
3
Anak (2 orang)
2,50%
2,50%
0,25%
Rp. 1 juta
        % dari Total Manfaat Takaful
  • Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
  • Biaya Pembersihan Puing  Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik   Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
  • Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis  Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful
Manfaat Tambahan Pilihan
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
  • Terorisme, Sabotase
Takaful Surgaina
Produk Takaful yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial dan santunan akibat kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan/ atau biaya pemakaman peserta.
Peserta Takaful
  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimum 17-60 tahun untuk pemegang polis
  • Untuk anak sejak usia 0-21 tahun atau belum menikah
Lingkup Jaminan
    • Meninggal dunia karena kecelakaan (sesuai paket pilihan).
    • Santunan cacat tetap maksimum sebesar 100% jaminan meninggal dunia karena kecelakaan.
    • Bantuan uang duka untuk meninggal dunia bukan karena kecelakaan (sesuai tabel).
    • Cash plan untuk rawat inap karena kecelakaan sesuai tabel maksimum 90 hari rawat inap
Uraian Paket
Paket Satu
Paket Dua
Paket Tiga
Paket Empat
Paket Lima
Tertanggung
10.000.000
25.000.000
50.000.000
100.000.000
200.000.000
Istri / Suami
10.000.000
25.000.000
50.000.000
100.000.000
200.000.000
Anak (satu anak)
5.000.000
10.000.000
20.000.000
50.000.000
100.000.000
Cash Plan (per hari)
50.000
100.000
200.000
400.000
600.000
Bantuan Uang Duka
1.000.00
2.000.00
4.000.00
8.000.00
10.000.00
Premi per bulan Tertanggung saja
6.000.00
11.000.00
19.000.00
34.000.00
61.000.00
Suami dan Istri saja
9.000.00
17.000.00
31.000.00
51.000.00
91.000.00
Dengan Istri / Suami dan satu anak
11.000.00
21.000.00
39.000.00
65.000.00
116.000.00
Tambahan premi per anak
2.000
5.000
8.000
14.000
24.000
Prinsip dan Filosofi Takaful  Segala risiko yang berasal dari musibah dan / atau bencana yang menimpa manusia, merupakan qadha dan gadhar dari Allah SWT. Manusia wajib berikhtiardan berusaha untuk memperkecil kerugian yang timbul akibat terjadinya risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha, baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.
TAKAFUL sebagai asuransi yang dilandasi pada konsep saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (wata'awanu alal birri wat taqwa) dan memberikan perlindungan (atta'min), menjadikan semua peserta Takaful sebagai peserta yang saling menanggung risiko satu sama lainnya.
Takaful Surgaina adalah produk takaful yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial dan santunan akibat kecelakaan yang diderita oleh peserta, yang mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan dan/atau biaya pemakaman peserta.
Prosedur Klaim
    • Nasabah segera melaporkan terjadinya peristiwa klaim kepada service point surgaina dengan mengisi formulir klaim Surgaina yang telah disediakan.
    • Dokumen klaim meninggal dunia karena kecelakaan.
    • Berita acara kecelakaan dan kematian dari rumah sakit atau dokter serta kepolisian setempat jika karena kecelakaan lalu lintas.
    • Dokumen klaim cacat tetap karena kecelakaan
    • Berita acara kecelakaan & cacat tetap dari rumah sakit atau dokter setempat.
    • Dokumen klaim meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
    • Berita acara kematian dari rumah sakit atau dokter serta kelurahan setempat.
    • Dokumen klaim cash plan atau biaya rawat inap rumah sakit karena kecelakaan.
    • Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit setempat.
    • Khusus untuk klaim cash plan atau biaya rawat inap rumah sakit karena kecelakaan.
    • Klaim dapat diajukan setelah dirawat minimal selama 2 x 24 jam di rumah sakit setempat.
Konsiderasi Surgaina
§  Jika nasabah pembayar premi meninggal dunia maka untuk peserta pendamping bebas membayar premi bulanan sampai saat jatuh tempo polls.
      • Jika salah satu peserta pendamping meninggal dunia maka akan dilakukan adjustment atas pembayaran premi bulanan

Takaful Abror

Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS :
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
  • Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
  • Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
  • Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
  • Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
  • Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
  • Biaya Ambulance (tidak terbatas)
  • Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
  • Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
  • Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
  • Bengkel Resmi/Rekanan
  • New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
  • Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
  • Flood and Stroom
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
  • Terrorism & Sabotage
  • Strike, Riot, Civil Commotion
  • Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
  • 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
Deductible Takaful Abror
  • Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
1) 5% of SI untuk kerugian total,
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
1) 5% of SI untuk kerugian total
2) Rp. 200,000 untuk kerugian parti
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
  • Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
  • Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
  • Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
  • Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
  • Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.
Syarat Kepesertaan
  1. Usia Peserta saat penutupan asuransi minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
  2. Usia masuk ditambah masa kontrak tidak lebih dari 61 tahun.
  3. Nama Peserta sesuai dengan yang tercantum dalam STNK atau sesuai dengan kuitansi pembelian sepeda motor kecuali untuk kepemilikan oleh Badan Usaha.
  4. Harga Maksimum per sepeda motor adalah Rp. 50,000,000 (lima puluh juta rupiah)
  5. Penggunaan untuk Pribadi atau Dinas (untuk instansi/perusahaan), tidak termasuk disewakan atau ojek.
  6. Usia Sepeda Motor maksimum 7 (tujuh) tahun
  7. Perusahaan hanya berkewajiban memberikan manfaat meninggal dunia untuk satu Polis (tidak ada kelipatan) apabila Peserta memiliki lebih dari satu Polis.
Manfaat yang diberikan Takaful Ansor adalah :
Kerugian total (TLO) atas sepeda motor (kecurian atau kecelakaan)
  • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan
Rp 10.000.000,-
  • Santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan
Rp 5.000.000,-

Asuransi Takaful Umum

Takaful Rekayasa

Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (konstruksi dan/ atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada Peserta (prinsipal, kontraktor atau pemilik peralatan).
  • Takaful Contractor All Risks Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek sipil tersebut.
  • Takaful Erection All Risks Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemasangan tersebut.
  • Takaful Mesin Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan bangunan pabrik, mesin, peralatan mesin dan perlengkapannya dalam suatu wilayah operasi akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga, tiba-tiba seperti ketidaksempurnaan dalam pencetakan dan material, kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam pemasangan, cacat dalam pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air dalam boiler, ledakan secara fisik, robek secara terpisah karena gaya sentrifugal, arus pendek, badai atau sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis.
  • Takaful Electronic Equipment Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan, kehilangan, atau kehancuran materi dari sistem listrik atau peralatan elektronik akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga dan tiba-tiba seperti kebakaran, kebongkaran, asap, petir, arus pendek, kerusakan air dan oleh sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis serta media data dan penambahan biaya yang timbul akibat kerusakan materi untuk menghindari terhentinya bisnis.

 

Takaful Aneka

Program Takaful yang menggantikan kerugian atas berbagai macam resiko.
Takaful Kecelakaan Diri (Takaful Personal Accident)
Asuransi yang memberikan uang santunan dan biaya perawatan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan, sehingga peserta meninggal dunia atau cacat tetap.
Takaful Penyimpanan/ Pengangkutan Uang
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko-risiko yang dapat menyebabkan kehilangan/kerugian uang dalam brankas (safe box) atau selama pengangkutan.
Takaful All Risk
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko-resiko yang dapat menyebabkan kehilangan/kerugian peralatan perkantoran seperti furniture, komputer, lap top dll.
Takaful Kebongkaran
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko kebongkaran yang menyebabkan kehilangan/ kerugian harta benda

Takaful Kebakaran

Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan
Rumahku adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku
Jenis Polis yang tersedia
·         Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Mengganti kerugian atas kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang ditimbulkan oleh musibah kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan
  • Polis Property/ Industrial All Risk (Munich Re)  Mengganti kerugian atas kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang ditimbulkan oleh musibah kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan.
Risiko Tambahan
·         Kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat
·         Huru-hara
·         Tertabrak kendaraan
·         Angin topan, badai, banjir dan kerusakan karena air
·         Biaya pembersihan
·         Tanah longsor
·         Risiko tambahan lainnya (seperti gempa bumi, teroris dan sabotase disediakan dengan ketentuan polis tersendiri).

Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal

Program Takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.
Program Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal kami sediakan. Mengganti kerugian akibat kecelakaan. Jika selamat hingga tujuan. Terbuka kesempatan meraih keutungan.
Takaful Pengangkutan
Program Takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.
Takaful Pengangkutan memberikan bermacam-macam program sesuai dengan jenis pengangkutan:
·         Takaful Pengangkutan Laut
·         Takaful Pengangkutan Darat
·         Takaful Pengangkutan Udara
·         Takaful Pengangkutan Antar Pulau

Takaful Rangka Kapal
Program Takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam pengoperasian kapal tersebut.
Program Takaful yang mengganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan  secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakanoleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia
Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
  • Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
  • Kendaraan Pengangkut Barang
  • Bus Umum
  • Sepeda Motor
Jaminan Tambahan (dengan penambahan premi):
  • Kerusuhan dan pemogokan dan huru-hara
  • Kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang
  • Banjir

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar