PEMIKIRAN EKONOMI MUHAMMAD BIN HASAN ASY-SYAIBANI (132-189 H)

A.     Karya-karya
Dalam menuliskan pokok-pokok pemikiran fiqihnya, asy-Syaibani menggunakan istihsan sebagai metode ijtihadnya. Kitab-kitabnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua golongan, yaitu:
1.      Zhahir al-Riwayah, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jami’al Kabir, al-Jami’al Shaghir, al-Siyar al-Kabir, al-Siyar al-Shaghir, dan al-Ziyadat. Kesemuanya itu dihimpun Abi Al-Fadhl Muhammad ibn Ahmad Al-Maruzi dalam satu kitab yang berjudul al-Kafi.
2.      Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangannya sendiri, seperti Amali Muhammad fi al-Fiqh, al-Ruqayyat, al-Makharij fi al-Hiyal, al-Radd’ala Ahl Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYAIBANI

A. Riwayat Hidup
            Abu Abdilah Muhamad Bin Al Hasan bin Fargad  Al Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota washit, ibu kota irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al Syaibani pindah ke kota Kuffah yang ketika itu merupakan salah satu kegiatan ilmiah. Di kota tersebut, ia belajar fiqh, sastra, bahasa, dan hadis kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri, Umar bin Dzar, dan Malik bin Maqhul  Pada usia 14 tahun Al Syaibani berguru kepada Abu Hanifah selama 4 Tahun. Setelah itu Ia berguru kepoada Abu Yusuf.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PEGADAIAN

A.                 Pengertian pegadaain

Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dari yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada. Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana, dapat segera dipenuhi dengan berbagai cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MUSYARAKAH ( SYIRKAH )

A.     Pengertian
Menurut Bahasa : berasal dari kata Syaraka, Yusyariku, Musyara’atan yang berarti bersekutu.
Menurut Istilah / terminologi :
a.     Ulama madzab Maliki : izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerja sama terhadap mereka.
b.    Madzab Syafi’I dan Hanbali : hak bertindak hukum bagi 2 orang atau lebih pada suatu yang mereka sepakati.
c.     Madzab  Hanafi : akad yang dilakukan oleh orang – orang yang bekerja sama dalam modal dan keuntunga,
d.    Wahbah al Zuhaily : akad musyarakah adalah akad dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan, akad ini adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[1]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Leasing

Hukum Seputar Leasing

oleh : MR Kurnia
Sekilas Pengertian Leasing
Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WAKAF DEPOSITO DAN PENGELOLAANNYA

WAKAF DEPOSITO DAN
MANAJEMEN PENGELOLAANNYA
Bila berbicara masalah wakaf dalam perspektif sejarah Islam (al-târih al-islâmi), tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan esensi misi hukum Islam. Untuk mengetahui perkembangan sejarah perkembangan hukum Islam perlu melakukan penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan kondisi sosial budaya masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Sebab hukum Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk mengejawantahkan nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan social maupun keadilan ekonomi.[1]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT HUKUM ISLAM

  A.   Pendahuluan
 Dalam terminologi arab jual beli merupakan berasal dari kaidah “tamlikul maalin bi maalin“ yang artinya menukar harta dengan harta, dalam syariat Islam kaidah tersebut berarti menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka “tamlikul maalin bimaalin ma’at tarodji“. Dalam al-Qur’an

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENDISTRIBUSIAN ZAKAT

A. Latar Belakang
      Setelah kita mengathui pentingnya menunaikan zakat dan tahu jenis harta yang wajjib dikeluarkan zakatnya, tentu kita ingin juga mengetahui, kepada siapa zakat itu diberikan.
          Dalam Al-Qur’an surat at taubat ayat 60, disebutkan ada delapan gologan (asnaaf) yang berhak menerima zakat.
          Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Asuransi Takaful Umum


Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERATURAN HUKUM DAN FATWA TENTANG LEASING

PENDAHULUAN

Latar belakang
            Leasing berasal dari bahasa inggris, yaitu lease yang dari pengertian umum mengandung arti menyewakan. Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS