MUSYARAKAH ( SYIRKAH )

A.     Pengertian
Menurut Bahasa : berasal dari kata Syaraka, Yusyariku, Musyara’atan yang berarti bersekutu.
Menurut Istilah / terminologi :
a.     Ulama madzab Maliki : izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerja sama terhadap mereka.
b.    Madzab Syafi’I dan Hanbali : hak bertindak hukum bagi 2 orang atau lebih pada suatu yang mereka sepakati.
c.     Madzab  Hanafi : akad yang dilakukan oleh orang – orang yang bekerja sama dalam modal dan keuntunga,
d.    Wahbah al Zuhaily : akad musyarakah adalah akad dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan, akad ini adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[1]
Pengertian musyarakah secara umum yaitu : bahwa akad musyarakah adalah akad yang dilakukan oleh orang yang mengikatkan diri untuk bekerjasama dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap modal yang dikelola. Modal berasal dari para pihak dan keuntungan dibagi bersama begitu juga kerugian ditanggung bersama.[2]

B.     Landasan Syirkah
“ Mereka besekutu dalam yang sepertiga “ (an Nisa’ : 12)
“Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”

C.     Rukun Syirkah

Menurut ulama Hanafiyah, rukun Syirkah hanya Shighat ( ijab qabul ).

Sedangkan menurut mayoritas ulama, rukun Syirkah adalah :

-          Aqidain ( kedua belah pihak yang bersekutu )

-          Ma’qud alaih ( barang yang menjadi objek perserikatan / modal )

-          Shighat ( ijab qabul / serah terima ).[3]

D.    Syarat – syarat syirkah

1.      Syarat aqidain

-          Akil dan baligh. Menurut abu Hanifah menyebutkan syarat aqidain adalah mumayyiz, anak yang masih mumayyiz dapat melakukan akad atas seizing walinya.

-          Memiliki kemampuan dalam menerima kuasa perwakilan / cakap bertindak hukum.

2.      Syarat Ma’qud alaih

-          Modal berupa modal mitsli ( barang yang bisa ditimbang, ditakar, dan boleh diakad salam ). Harta mitsli adalah harta yang dapat ditemukan dalam pasaran.

-          Sama dalam jenis dan sifatnya.

-          Modal terkumpul dahulu sebelum akad sehingga masing – masing pihak mengetahui porsi masing – masing.

E.     Macam – macam Syirkah

1.      Syirkah al Amlak: adalah dua orang atau lebih memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah.

a.       Syirkah Ihtiyari yaitu perserikatan yang muncul akibat keinginan dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam satu kepemilikan.seperti kepemilikan orang yang menerima hibah, wasiat.

b.      Syirkah Jabr yaitu suatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih tanpa kehendak mereka, seperti harta warisan.[4]

2.      Syirkah al Uqud adalah syirkah yang akadnya disepakati dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungan.

a.       Syirkah al Inan, yaitu kerjasama dua orang atau lebih dimana masing – masing pihak ikut memberikan dana, terlibat dalam pengelolaan dan berbagi keuntungan dan kerugian. Batasan umum dalam syirkah al inan adalah :

-            Perserikatan harta dalam sebuah perdagangan

-            Modal yang digabung oleh masing – masing pihak tidak harus sama

-            Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan

-            Tanggung jawab dan kerja harus sama

-            Kerugian ditanggung sesuai dengan prosentase modal masing - masing

b.      Syirkah al Mufawadlah yaitu perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama yang dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.

c.       Syirkah al Abdan ( al a’mal ) adalah perserikatan dalam bentuk kerja tanpa modal untuk menerima pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan.

d.      Syirkah al Wujuh adalah perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki reputasi di kalangan masyarakat untuk hutang barang kemudian menjual dan membagi labanya secara bersama-sama sesuai kesepakatan.

F.      Karakteristik Akad Musyarakah

Dalam akad ini dikenal adanya karakteristik yang membedakan dengan akad-akad yang lain, yaitu:

1.    Para pihak saling memberikan modal sebesar atas kesepakatan, berbeda dengan akad kerjasama yang lainnya.
2.    Jika usaha mereka berhasil, maka keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Dan jika usaha mereka merugi, kerugian ditanggung bersama secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan.
3.    Musyarakah dalam lembaga keuangan syari’ah dapat diterapkan dengan prinsip bagi hasil.

G.    Berakhirnya Akad Musyarakah
a.       Pembatalan Syirkah Secara Umum
1.      Salah satu pihak mengundurkan diri.
2.      Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia
3.      Salah satu pihak kehilangan kecakapan bertindak hukum, seperti: gila yang sulit disembuhkan.
4.      Salah satu pihak murtad dan memerangi Islam.[5]
b.      Pembatalan secara Khusus Sebagian Syirkah
1.      Harta syirkah rusak
2.      Tidak ada kesamaan modal.[6]
--------------------------------
[1] M.Yazid Afandi. Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah. (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009)., 119-120
[2] Ibid., 120
[3] Ibid., 123
[4] DR. Rachmat Syafei. Fiqh Muamalah. ( Bandung: Pustaka Setia, 2001 )., 187
[5] Afandi., 130
[6] Rachmat Safei., 201

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar