SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYAIBANI

A. Riwayat Hidup
            Abu Abdilah Muhamad Bin Al Hasan bin Fargad  Al Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota washit, ibu kota irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al Syaibani pindah ke kota Kuffah yang ketika itu merupakan salah satu kegiatan ilmiah. Di kota tersebut, ia belajar fiqh, sastra, bahasa, dan hadis kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri, Umar bin Dzar, dan Malik bin Maqhul  Pada usia 14 tahun Al Syaibani berguru kepada Abu Hanifah selama 4 Tahun. Setelah itu Ia berguru kepoada Abu Yusuf.
            Setelah memperoleh ilmu yang memadai, Al Syaibani kembali ke Bagdad yang pada saat itu berada pada kekuasaan Daulah Bani Abasiyah. Ia mempunyai peranan penting dalam majelis ulama dan kerap didatangi penuntut ilmu. Berkat keluasan ilmunya tersebut, setelah Abu Yusuf meninggal dunia, Khalifah Harun Al Rasyid mengangkatnya sebagai hakim di kota Riqqah, Irak. Hal ini hanya berlangsung singkat karena ia kemudian mengundurkan diri untuk lebih berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqh. Al Syaibani meninggal dunia pada tahun 189 H (804 M) di kota Al-Ray, dekat Teheran, dalam usia 58 tahun.

B. Karya-karya

            Dalam menuliskan pokok-pokok pemikiran fiqihnya, Al Syaibani menggunakan istihsan sebagai metode ijtihadnya.Kitbnya dapat digolongkan kedalam dua golongan yaitu :

    Zahir al riwayah , Yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran yang diperoleh dari Abu Hanifah seperti al Mabsat, al jami’ al kabir, al jami’al Shaghir, al Siyar al Kabir, al Siyar al Shaghir, dan al Ziyadat.
    Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangannya sendiri, seperti amali Muhammad fi al fiqh, al-Ruqayyat, al-Makharij fi al-Hiyal, al-Rdd ‘ala Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.[1]

C. Pemikiran Ekonomi

            Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Al Syaibani, para ekonom muslim banyak merujuk pada kitab al Kasb. Secara keseluruhan, kitab ini mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori Kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab tersebut termasuk kitab pertama didunia islam yang membahas permasalahan ini. Oleh karena itu, tidak berlebihan bila Dr. Al Janidal menyebut Al Syaibani sebagai salah seorang perintis ilmu ekonomi dalam islam.

    Al Kasb (Kerja)

Al Syaibani mendefinisikan al kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas demikian termasuk dalam aktivitas produksi. Definisi ini mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan aktivitas produksi dalam ekonomi islam adalah berbeda dengan aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi sangat terkait erat dengan halal haramnya suatu barang atau jasa dan cara memperolehnya. Dengan kata lain, aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang dapat disebut sebagai aktivitas produksi.

Menurut Al Syatibi, kemaslahatan hanya dapat dicapai dengan memelihara lima unsure pokok kehidupan yaitu Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan demikian, seorang muslim termotivasi untuk memproduksi setiap barang atau jasa yna memiliki maslahah tersebut. Hal ini berarti bahwa konsep maslahah merupakan konsep yang objektif terhadap perilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan(maqashid) syariah, yakni memelihara kemaslahatan manusia didunia dan akhirat.

Dalam pandangan islam, aktivitas produksi merupakan bagian dari kewajiban imaratul kaum, yakni menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Berkenaan dengan hal tersebut, Al Syaibani menegaskan bahwa kerja yang merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT dan karenanya hokum bekerja adalah wajib.Ia menguraikan bahwa untuk menunaikan berbagai kewajiban, seseorang memerlukan kekuatan jasmani itu sendiri merupakan hasil mengkonsumsi makanan yang diperoleh melalui kerja keras. Dengan demikian, kerja mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunaikan suatu kewajiban dan karenanya hokum bekerja adalah wajib.Dari hal tersebut, bahwa orientasi bekerja dalam pandangan Al Syaibani adalah hidup untuk meraih keridhaan Allah Swt. Kerja mempunyai peranan yang sangat penting dalam memenuhi hak Allah, hak hidup, hak keluarga, dan hak masyarakat. Dengan menerapkan instrument incentive-reward and punishment, setiap komponen masyarakat dipacu dan dipacu untuk menghasilkan sesuatu menurut bidangnya masing-masing. Sementara, di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memayungi aktivitas produksi dengan memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi setiap orang.   Imam asy-Syaibani menegaskan bahwa kerja yang merupakan unsur utama produksi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah Swt dan karenanya, hukum bekerja adalah wajib. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:

1.      Firman Allah Swt, QS. Al-Jumu’ah: 10,

“ Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

2.      Hadits Rasulullah Saw,

“ Mencari pendapatan adalah wajib bagi setiap muslim.”

3.      Amirul Mukminin Umar ibn al-Khattab r. a. lebih mengutamakan derajat kerja daripada jihad. Sayyidina Umar menyatakan, dirinya lebih menyukai meninggal pada saat berusaha mencari sebagian karunia Allah Swt di muka bumi daripada terbunuh di medan perang, karena Allah Swt mendahulukan orang-orang yang mencari sebagian karunia-Nya daripada para mujahidin melalui firman-Nya:

“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah….”( QS. Al-Muzammil: 20)

Imam asy-Syaibani juga menyatakan bahwa bekerja merupakan ajaran para rasul terdahulu dan kaum muslimin diperintahkan untuk meneladani cara hidup mereka. Dalam pandangan Imam asy-Syaibani, orientasi bekerja adalah hidup untuk mencapai keridhaan Allah Swt. Kerja merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian, termasuk proses produksi, konsumsi, dan distribusi yang berimplikasi secara makro meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Kerja memiliki peranan yang sangat penting dalam memenuhi hak Allah Swt, hak hidup, hak keluarga dan hak masyarakat.[2]

    Kekayaan dan Kefakiran

Menurut Al Syaibani sekalipun banyak dalal yang menunjukkan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka. Dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikannya sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan kondisi meminta-minta (kafalah). Di sisi lain, ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut hanya digunakan untuk kebaikan. 

    Klasifikasi Usaha-usaha perekonomian

Menurut Al Syaibani, usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam, yaitu sewa menyewa, perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Sedangkan para ekonom kontemporer membagi menjadi tiga yaitu pertanian , perindustrian dan jasa.

Dari segi hokum, Al Syaibani membagi usaha usaha perekonomian menjadi dua yaitu Fardhu kifayah dan fardhu ain. Berbagai usaha perekonomian dihukumi fardhu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakannya atau menjalankannya. Berbagai usaha perekonomian dihukumi ain karena usaha-usaha perekonomian itu mutlak dilakukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya.

    Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi

Al Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu makan, minum ,pakaian, dan tempat tinggal. Para ekonom yuang lain mengatakan bahwa kempat hal ini adalah tema ekonomi.

    Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan

Al Syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnyaselalu membutuhkan yang lain. Lebih lanjut, Al Syaibani menandaskan bahwa seseorang yang fakir membutuhkan orang kaya sedangkan yang kaya membutuhkan tenaga orang miskin.

Lebih lanjut Al Syaibani menyatakan bahwa apabila seseorang bekerja dengan niatmelaksanakan ketaatan kepada-Nya atau membantu saudaranya untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Pekerjaannya tersebut niscaya akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Dengan demikian, distribusi pekerjaan separti diatas merupakan obyek ekonomi yang mempunyai dua aspek secara bersamaan, yaitu aspek religius dan aspek ekonomis.[3]

KESIMPULAN

menuliskan pokok-pokok pemikiran fiqihnya, Al Syaibani menggunakan istihsan sebagai metode ijtihadnya.Kitbnya dapat digolongkan kedalam dua golongan yaitu :

    Zahir al riwayah , Yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran yang diperoleh dari Abu Hanifah seperti al Mabsat, al jami’ al kabir, al jami’al Shaghir, al Siyar al Kabir, al Siyar al Shaghir, dan al Ziyadat.

Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangannya sendiri, seperti amali Muhammad fi al fiqh, al-Ruqayyat, al-Makharij fi al-Hiyal, al-Rdd ‘ala Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, da
-------------------------------
[1] Adimarwan Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta:P.T. Grafindo Persada. 2004) 231.
[2] Wordpres.com, Pemikiran Ekonomni asy-syaibani.
[3] Adimarwan Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta:P.T. Grafindo Persada. 2004) 232.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Ahdi Popos mengatakan...

pemikiran yang bernafaaat bagi ummat,

http:?//ahdi-popos.blogspot.com

Posting Komentar