A. Karya-karya
Dalam menuliskan pokok-pokok pemikiran fiqihnya, asy-Syaibani menggunakan
istihsan sebagai metode ijtihadnya. Kitab-kitabnya dapat
diklasifikasikan ke dalam dua golongan, yaitu:
1.
Zhahir al-Riwayah, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan
pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jami’al Kabir,
al-Jami’al Shaghir, al-Siyar al-Kabir, al-Siyar al-Shaghir, dan
al-Ziyadat. Kesemuanya itu dihimpun Abi Al-Fadhl Muhammad ibn Ahmad
Al-Maruzi dalam satu kitab yang berjudul al-Kafi.
2. Al-Nawadir,
yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangannya sendiri, seperti Amali
Muhammad fi al-Fiqh, al-Ruqayyat, al-Makharij fi al-Hiyal, al-Radd’ala Ahl
Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.
B. Pemikiran
Ekonomi
- Al- Kasb ( Kerja )
Dalam kitab Al-Kasb ini, asy-Syaibani mendefinisikan al-kasb
sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu
ekonomi, aktivitas tersebut termasuk dalam aktivitas produksi. Yang dimaksud
dengan aktivitas produksi dalam ekonomi Islam berbeda dengan aktivitas produksi
dalam ekonomi konvensional.
Dalam ekonomi Islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan
barang dan jasa disebut dengan aktivitas produksi, karena aktivitas produksi
sangat erat kaitannya dengan halal-haramnya suatu barang dan jasa berikut cara
memperolehnya. Dengan kata lain, aktivitas memproduksi barang dan jasa yang
halal saja yang dapat disebut dengan aktivitas produksi.
Dalam ilmu ekonomi, memproduksi barang dan jasa dilakukan
karena barang dan jasa tersebut memiliki nilai-guna (utilitas). Menurut
pandangan Islam dikatakan bahwa suatu barang dan jasa memiliki nilai guna jika
mengandung kemaslahatan. Seperti yang diungkapkan oleh Al-Syatibi, kemaslahatan
hanya dapat dicapai dengan memelihara lima
unsur pokok kehidupan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, maka
kemaslahatan akan dapat dicapai. Dengan demikian, seorang muslim termotivasi
untuk memproduksi barang ataupun jasa yang memiliki maslahat tersebut. Hal ini
berarti bahwa konsep maslahat merupakan konsep yang objektif terhadap perilaku
produsen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syariah, yaitu
memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Pandangan Islam tersebut jauh berbeda dengan konsep ekonomi
konvensional yang menganggap bahwa suatu barang dan jasa memiliki nilai-guna
selama masih ada yang menginginkannya. Dengan kata lain, dalam ekonomi
konvensional nilai-guna suatu barang dan jasa ditentukan oleh keinginan orang
per orang dan bersifat subjektif. Aktivitas produksi dalam pandangan Islam
merupakan bagian dari kewajiban ‘imaratul kaun yaitu menciptakan
kemakmuran semesta untuk semua makhluk.
Berkaitan dengan hal tersebut, Imam asy-Syaibani menegaskan
bahwa kerja yang merupakan unsur utama produksi memiliki kedudukan yang sangat
penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah Swt
dan karenanya, hukum bekerja adalah wajib. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil
berikut:
1.
Firman Allah Swt, QS. Al-Jumu’ah: 10,
“ Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.”
2.
Hadits Rasulullah Saw,
“ Mencari pendapatan adalah wajib bagi setiap muslim.”
3.
Amirul Mukminin Umar ibn al-Khattab r. a. lebih mengutamakan derajat
kerja daripada jihad. Sayyidina Umar menyatakan, dirinya lebih menyukai
meninggal pada saat berusaha mencari sebagian karunia Allah Swt di muka bumi
daripada terbunuh di medan perang, karena Allah Swt mendahulukan orang-orang
yang mencari sebagian karunia-Nya daripada para mujahidin melalui firman-Nya:
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia
Allah dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah….”(
QS. Al-Muzammil: 20)
Imam asy-Syaibani juga menyatakan bahwa bekerja
merupakan ajaran para rasul terdahulu dan kaum muslimin diperintahkan untuk
meneladani cara hidup mereka. Dalam pandangan Imam asy-Syaibani, orientasi
bekerja adalah hidup untuk mencapai keridhaan Allah Swt. Kerja merupakan usaha
untuk mengaktifkan roda perekonomian, termasuk proses produksi, konsumsi, dan
distribusi yang berimplikasi secara makro meningkatkan pertumbuhan ekonomi
suatu negara. Kerja memiliki peranan yang sangat penting dalam memenuhi hak
Allah Swt, hak hidup, hak keluarga dan hak masyarakat.
- Kekayaan dan Kefakiran
Menurutnya,
sekalipun banyak dalil yang menunjukkan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat
fakir memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Apabila manusia telah merasa cukup
dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan
perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka. Dalam konteks
ini, sifat-sifat fakir diartikan sebagai kondisi yang cukup (kifayah),
bukan kondisi papa dan meminta-minta (kafafah). Pada dasarnya Imam
asy-syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam kecukupan, baik untuk diri
sendiri maupun keluarganya. Ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi
membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih
dari cukup selama kelebihan itu digunakan untuk kebaikan.
- Klasifikasi Usaha-usaha Perekonomian
Imam asy-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi
empat macam yaitu sewa menyewa (ijarah), perdagangan (tijarah),
pertanian (zaira’ah) dan perindustrian (sina’ah). Sedangkan
ekonom kontemporer membagi menjadi tiga, yaitu pertanian, perindustrian dan
jasa. Diantara empat usaha perekonomian tersebut, Imam asy-Syaibani lebih
mengutamakan usaha pertanian daripada yang lainnya. Menurutnya, pertanian
memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam
melaksanakan berbagai kewajibannya.
Dari segi hukum, Imam asy-Syaibani membagi usaha-usaha
perekonomian menjadi dua yaitu fardhu kifayah dan fardhu ‘ain.
Berbagai usaha perekonomian dihukum fardhu kifayah apabila telah ada
orang yang mengusahakannya atau menjalankannya, roda ekonomi akan terus
berjalan. Sebaliknya, jika tidak ada seorangpun yang menjalankannya, tatanan
roda perekonomian akan hancur berantakan yang berdampak pada semakin banyaknya
orang yang hidup dalam kesengsaraan.
Berbagai usaha perekonomian dihukum fardhu ‘ain
karena usaha-usaha perekonomian itu mutlak dilakukan oleh seseorang untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Bila tidak
dilakukan usaha-usaha perekonomian, kebutuhan dirinya tidak akan terpenuhi,
begitu pula orang yang ditanggungnya, sehingga akan menimbulkan kebinasaan bagi
dirinya dan tanggungannya.
- Kebutuhan-Kebutuhan Ekonomi
Imam asy-Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah
menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan
berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu makan, minum, pakaian dan tempat
tinggal. Para ekonom mengatakan bahwa keempat
hal tersebut adalah tema ilmu ekonomi. Jika keempat hal itu tidak terpenuhi,
maka akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal
tersebut.
- Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan
Imam asy-syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnya
selalu membutuhkan yang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan
semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya. Dan kalaupun manusia berusaha
keras, usia akan membatasinya. Dalam hal ini, kemaslahatan hidup manusia sangat
tergantung padanya. Oleh karena itu, Allah Swt memberi kemudahan pada setiap
orang untuk menguasai pengetahuan salah satu diantaranya, sehingga manusia
dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Firman Allah Swt:
”….Dan
kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain
beberapa derajat….” (QS. Az-Zukhruf: 32)
Imam asy-Syaibani menandaskan bahwa seorang fakir membutuhkan
orang kaya sedangkan yang kaya membutuhkan tenaga orang miskin. Dari hasil
tolong-menolong tersebut, manusia akan semakin mudah menjalankan aktivitas
ibadah kepada-Nya. Dalam konteks demikian, Allah Swt berfirman:
“….Dan
saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan….”
(QS. Al-Maidah: 2)
Rasulullah Saw bersabda :
“ Sesungguhnya Allah Swt selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya
tersebut menolong saudara muslimnya.”
Imam asy-Syaibani menyatakan bahwa apabila seseorang
bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepada-Nya atau membantu saudaranya
untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya, pekerjaannya tersebut niscaya akan diberi
ganjaran sesuai dengan niatnya. Dengan
demikian distribusi pekerjaan seperti diatas merupakan objek ekonomi yang
mempunyai dua aspek secara bersamaan yaitu aspek religius dan aspek ekonomis







2 komentar:
thanks bgt artikelnya :D , ke bantu tugas kuliahku :)
Oke sama2 salam kenal
Posting Komentar