PEMIKIRAN EKONOMI MUHAMMAD BIN HASAN ASY-SYAIBANI (132-189 H)
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYAIBANI
Abu Abdilah Muhamad Bin Al Hasan bin Fargad Al Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota washit, ibu kota irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al Syaibani pindah ke kota Kuffah yang ketika itu merupakan salah satu kegiatan ilmiah. Di kota tersebut, ia belajar fiqh, sastra, bahasa, dan hadis kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri, Umar bin Dzar, dan Malik bin Maqhul Pada usia 14 tahun Al Syaibani berguru kepada Abu Hanifah selama 4 Tahun. Setelah itu Ia berguru kepoada Abu Yusuf.
PEGADAIAN
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dari yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada. Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana, dapat segera dipenuhi dengan berbagai cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
A. Pengertian
Menurut Bahasa : berasal dari kata Syaraka, Yusyariku, Musyara’atan yang berarti bersekutu.
Menurut Istilah / terminologi :
a. Ulama madzab Maliki : izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerja sama terhadap mereka.
b. Madzab Syafi’I dan Hanbali : hak bertindak hukum bagi 2 orang atau lebih pada suatu yang mereka sepakati.
c. Madzab Hanafi : akad yang dilakukan oleh orang – orang yang bekerja sama dalam modal dan keuntunga,
d. Wahbah al Zuhaily : akad musyarakah adalah akad dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan, akad ini adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[1]
Hukum Leasing
Hukum Seputar Leasing
Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.






